PEMERINTAH DESA GIRIMULYO
KECAMATAN WINDUSARI
KABUPATEN MAGELANG
PENGUMUMAN
Dalam rangka mengantisipasi adanya COVID-19 dan maraknya isu pencurian maka Pemerintah Desa Girimulyo, menghimbau kepada semua warga masyarakat Girimulyo untuk :
- Menjaga kesehatan keluarga dan lingkungan
- Tidak menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya (HOAX)
- Mengurangi Aktivitas yang mendatangkan kerumunan masa
- Untuk meminimalisir tindak kejahatan, tidak menerima tamu di atas jam 21.00 WIB
- Tamu dan pendatang wajib lapor di Posko Covid-19 dan meninggalkan identitas diri KTP/SIM dll.
- batas waktu kunjung untuk tamu/pendatang pada malam hari 60 m3nit (1 jam).
- Untuk sementara waktu, sales, petugas Bank, dan Debt-Collector (DC) dilarang masuk desa
- Bagi para perantau dihimbau untuk tidak mudik sampai batas waktu yang belum ditentukan
- Apabila ada perantau yang nekat mudik akan dikarantina selama 14 hari di tempat yang sudah disediakan tim Relawan COVID-19, berlaku dari tanggal 05 mei 2020
- Untuk sementara waktu bagi masyarakat dan para pekerja yang keluar masuk daerah lain untuk menjaga jarak dengan masyarakat sekitarnya
- Untuk menjaga keamanan warga/pemuda wajib ronda malam di setiap lingkungan masing-masing
- Demi keamanan bersama akan diberlakukan jam malam pukul 00.00 WIB.
NB : Apabila melanggar peraturan / tata tertib di atas akan dikenakan sanksi.
Demikian himbuan ini kami smapaikan, untuk dapat kita taati sebagaimana semestinya
Girimulyo, 01 Mei 2020
Mengetahui
ketua BPD dan Kepala Desa Girimulyo